Minggu, 01 November 2009

SEKILAS ANGGARAN DASAR BHP




Setelah berlakunya UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diskusi pada tanggal 16 Januari 2009 lalu, maka bentuk Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain tidak boleh menjadi wadah usaha dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal dan berjenjang. Beberapa lalu ada edaran dari pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang menegaskan larangan tersebut kepada para notaries di Indonesia, untuk tidak membuat akta PT, Yayasan, perkumpulan ataupun CV yang usahanya bergerak di bidang pendidikan formal dan berjenjang. Hal ini akan berlaku sampai adanya peraturan pelaksanaan mengenai prosedur pembentukan BHP.

Oleh karena itu, sekarang para notaries sedang bersikap menunggu, seperti apa nantinya bentuk akta pendirian BHP tersebut.

Dalam pasal 12 ayat 2 UU No. 9/2009 tersebut dijelaskan secara umum, bahwa penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPD dan BHPM tersebut (mengenai arti dan singkatan dari masing-masing istilah tersebut dapat di lihat di artikel sebelumnya).

Anggaran dasar BHP paling sedikit harus memuat mengenai:

1.      Nama dan tempat kedudukan

2.      Tujuan

3.      Ciri khas dan ruang lingkup kegiatan

4.      Jangka waktu berdiri

5.      Struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ

6.      Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ

7.      Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ

8.      Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ

9.      Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal

10. Sumber daya

11. Tata cara penggabungan atau pembubaran

12. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik

13. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan

14. Tata cara pengubahan anggaran dasar; dan

15. Tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga

Status badan hukum dari BHP dimulai sejak tanggal pengesahan atau berlakunya Peraturan yang menerbitkan keputusan mengenai berdirinya BHP dimaksud, sehingga:

1.      Untuk BHPP, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP tersebut.

2.      Untuk BHPD, berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Gubernur//bupati/walikota tentang pendirian BHPD tersebut

3.      Untuk BHPM, berlaku sejak tanggal pengesahan anggaran dasarnya (yang dibuat secara Notariil)

Walaupun berbeda dari sisi pendiriannya, yaitu dimana BHPP dan BHPD didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau peraturan Menteri dan BHPM didirikan dengan akta notaries yang disahkan oleh Menteri, namun untuk perubahan anggaran dasarnya, ketiganya harus mendapat persetujuan atau dilaporkan ke Menteri.

Berbeda dengan Perseroan terbatas, ada 2 hal yang akan dilakukan oleh Menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar BHP, yaitu cukup: Pengesahan atau Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPD atau BHPM yang perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri adalah perubahan mengenai:

1.      Nama dan tempat kedudukan

2.      Tujuan

3.      Ciri khas dan ruang lingkup kegiatan

4.      Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal

5.      Sumber daya

6.      Tata cara penggabungan atau pembubaran

7.      Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik

8.      Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan

Disamping ke 8 hal tersebut, perubahan anggaran dasar mengenai hal yang lain cukup diberitahukan saja kepada Menteri.

Sabtu, 17 Oktober 2009

TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH)


Pengertian :

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.                                                                                            

Perseroan Terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan Notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Dasar Hukum :   

1)      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

2)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

3)      Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

4)      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

5)      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

6)      Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.

7)      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

8)      Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk Perseroan Terbatas Tertentu.

9)      Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.0101 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

10)  Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

11)  Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 5 Maret 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

12)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.01.10-03 tanggal 8 Maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

13)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-24.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Hukum Umum.

14)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-26.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

15)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.03.10-03 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Kewajiban Notaris Menyerahkan Disket yang memuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.


Jenis Perseroan :

1)      Non fasilitas:
adalah perseroan yang didirikan tanpa menggunakan fasilitas apapun.

2)      Fasilitas Penanaman Modal Asing:
adalah perseroan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal asing.

3)      Fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri :        
adalah perseroan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

4)      Persero :
adalah perseroan yang dimiliki oleh Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).


Persyaratan wajib :

a.       Salinan akta bermeterai.

b.      NPWP atas nama perseroan.

c.       Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

d.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

e.       Bukti Setor Modal dari Bank:
ü      untuk pendirian perseroan.
ü      untuk peningkatan modal.


Prosedur :

1.      Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh setiap Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum dari seluruh Indonesia. Masing-masing Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum diberikan User ID dan Password untuk menjaga keamanan selama pemrosesan.

2.      Notaris dapat melakukan monitoring langsung melalui jaringan internet 24 jam, sehingga dapat mengetahui kemajuan dari pemrosesan.

3.      Jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan secara langsung, komunikasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Notaris dapat dilakukan melalui e-mail.

4.      Pembayaran biaya permohonan dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.

Sistem Administrasi Hukum Umum (SABH d/h Sisminbakum) merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pelayanan ini terutama diberikan dalam hal pengesahan atas suatu akta Perseroan Terbatas yang dilakukan secara online yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.go.id/ Dalam  situs ini selain sebagai sarana untuk memproses pengesahan akta Perseroan Terbatas, maka dapat pula dilihat berita-berita seputar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya seputar sisminbakum ketentutan mengenai Perseroan Terbatas baik undang-undang maupun peraturan dan keputusan yang berlaku.


CATATAN

PERUBAHAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka sejak pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juni 2009, untuk transaksi dengan Nomor Kendali 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut: Selengkapnya  di


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Diberitahukan kepada seluruh Notaris pengguna SABH bahwa mulai sejak hari Senin Tanggal 22 Juni 2009, sudah dapat melihat Pengumuman BERITA NEGARA yang memuat NAMA PERUSAHAAN dan JENIS AKTA dengan mempergunakan menu BNRI di sebelah kanan atas atau dengan menggunakan link BNRI

PEMBAYARAN PNBP
Kepada Yth.Notaris pengguna SABH di seluruh Indonesia, bersama ini diberitahukan agar transaksi pembayaran PNBP untuk permohonan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan Pemberitahuan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar TIDAK dilakukan melalui ATM. Transaksi pembayaran hanya dilakukan secara tunai di bank-bank terdekat

MASA EXPIRED PESAN NAMA
Kepada seluruh Notaris pengguna SABH, bersama ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2009, masa expired pesan nama adalah selama 60 hari

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia


Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

 


Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp.200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp.1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

DIAN II

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp.1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp.550.000,00

DIAN II – Ganti Nama

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp.200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp.1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

DIAN III – Anggaran Dasar

Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

PEMBUBARAN

Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

1.Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2.Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3.Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
 Nama Rekening: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
 Nomor Rekening : 120 11779 481
 Bank: BNI Cabang Tebet, Jakarta
   Jakarta, 2 Juni 2009.
   Tim Restrukturisasi SABH
   Ketua
   
   Dr. Freddy Harris
   NIP 132 104 419



TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN

 
Pengertian :

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Persyaratan :

a. Surat permohonan dari Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

b. Salinan akta Yayasan bermeterai 2 eksemplar.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.

d. Surat Keterangan Domisili Yayasan.


Prosedur :

Permohonan pengesahan dan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.


TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN

 
Dasar Hukum:

a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen).

b. Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Persyaratan :

§ Syarat substansial:

- Didirikan oleh beberapa orang.

- Mempunyai anggota.

- Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri.

- Kekayaan awal tidak ditentukan.

§ Syarat formal :

- Salinan akta Notaris bermeterai 1 eksemplar.

- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala Desa.

- NPWP atas nama Perkumpulan.

- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia.

Prosedur:

Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN WASIAT



Pengertian:

Surat Wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.

Dasar Hukum :

Staatblad 1920 Nomor 305 tentang Ordonansi Daftar Wasiat.


Persyaratan:

a.       Akte kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 jis. Staatblad 1849 Nomor 25, Staatblad 1917 Nomor 130, Staatblad 1920 Nomor 751, Staatblad 1933 Nomor 75) atau sertifikat kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) dari Instansi yang berwenang setempat, apabila almarhum/almarhumah meninggal dunia di luar negeri ;

b.      Surat Bukti Perubahan Nama (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) berupa salah satu dokumen sebagai berikut :

ü      Penetapan Pengadilan Negeri yang berwenang setempat tentang Perubahan Nama Kecil (Pasal 93 Burgerlijken Stand voor de chinezen, Staatblad 1917 Nomor 130 jo. Staatblad 1919 Nomor 81).

ü      Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang izin Perubahan Nama (Undang-undang No. 4 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).

ü      Surat Pernyataan Ganti Nama yang disahkan dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota setempat (Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/KEP./12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1968).

c.       Dokumen pendukung lainnya (foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yaitu akte kelahiran, akte perkawinan, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

d.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (apabila pembayaran langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) atau dari Bank setempat (apabila dikirimkan melalui Bank setempat kepada Rekening Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  No. 0011779481 di Bank BNI 1946 Jakarta Cabang BNI Tebet).


Prosedur:

a.       Surat permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa pemohon yang ditujukan kepada Direktur Perdata c.q. Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.

b.      Permohonan dapat diajukan langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau dikirim melalui pos.

c.       Permohonan yang diajukan langsung secara perorangan (bukan oleh Notaris/Instansi Pemerintah/Swasta) harus melampirkan Kartu Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d.      Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diproses dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan yang belum lengkap, diberitahukan dengan surat yang dikirim ke alamat pemohon atau diberitahukan langsung kepada kuasa pemohon.


Tata Cara Pengajuan Permohonan

Permohonan Surat Keterangan Wasiat diajukan oleh orang perorangan atau notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dengan melampirkan:

1.      Sertifikat/akta/surat kematian yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil atau pejabat yang berwenang c.q. fotokopi yang telah dilegalisir oleh Kantor Catatan Sipil atau pejabat yang berwenang.

2.      Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dipandang perlu (c.q. fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) yakni:

3.      Bukti Setoran Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) untuk biya Pembuatan Surat Keterangan Wasiat atas nama Almarhum atau Almarhumah dari bank atau kantor pos dan giro setempat, yang ditujukan kepada Rekening Menkumham RI c.q. Dirjen AHU No. 120.11779481 di BNI 1946 Cabang Tebet, Jakarta Selatan.

4.      Map khusus untuk Surat Keterangan Wasiat dari Koperasi Pengayoman Departemen Depkumham RI.


PERATURAN TERKAIT :
ORDONANSI DAFTAR PUSAT WASIAT

(Ordonnantie op het Centraal Testarnentenregister)

S.1920-305 jo. 1921-568 (mb. 1Jan. 1922.) (Ord. 15 April 1920)





Pasal 1.

Diadakansuatu daftar surat-surat wasiat dari segala akta, yang berisiketetapan-ketetapan kehendak terakhir, dan hibah-hibah dari seluruh atausebagian harta peninggalan dari si pemberi hibah, demikian pula dari semua aktayang menarik kembali kehendak terakhir atau yang berisi pengambilan kembalisurat wasiat olografis.

Yangdimaksud dengan akta yang berisi kehendak terakhir ialah: surat wasiat terbukaatau umum, akta penyerahan untuk penyimpanan surat wasiat, akta superskripsiatau akta penjelasan notaris yang ditulis pada amplop wasiat rahasia yangdiberikan padanya untuk disimpan, surat-surat di bawah tangan seperti yangdisebut dalam pasal 935 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang hal inisetelah meninggainya pewaris disampaikan kepada balai harta peninggalan, danakta pengangkatan yang mulai berlaku sejak saat kematian.



Pasal 2.

(s.d.u.dg. S. 1923-356 jo-618.) Directeur van Justitie (kini: Menteri Kehakiman)berkewajiban untuk mengatur bentuk dan pengisian daftar yang dimaksud dalamPasal 1, yang berada di bawah departemennya.

Penjelasan-penjelasanyang diperlukan untuk itu diberikan kepadanya oleh balai harta peninggalan,dengan cara dan dengan mempergunakan formulir-formulir yang ditetapkan untukitu oleh Directeur van Justitie



Pasal 3.

Dalamdaftar itu diadakan catatan sejauh yang ternyata dari penjelasan-penjelasantentang:

sifatakta itu dan tahun, bulan dan hari akta itu dibuat;

namadepan dan nama orang-orang yang membuat ketetapan seperti yang dimaksud dalampasal 1;

pekerjaanmereka atau kedudukan mereka dalam masyarakat;

tempattinggal mereka serta tempat, tahun, bulan dan hari kelahiran mereka;

namadepan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta itu;

bilamengenai surat di bawah tangan seperti yang dimaksud dalam pasal 935 KitabUndang-undang Hukum Perdata, balai harta peninggalan yang diserahi tugas itu.





Pasal 4.

(s.d.u.dg. S. 1923-356jo. 618.) Keterangan-keterangan dari daftar itu diberikan atasnama Directeur van Justitie kepada setiap orang, atas permohonan,

setelahkematian atau setelah adanya keterangan tentang kematian yang dipersangkakanpewaris atau penghibah, dengan membayar penggantian sejumlah f 2,50.

Pengajuanpermohonan dan pemberian keterangan dilakukan dengan cara dan denganmempergunakan formulir-formutir yang ditetapkan untuk itu oleh Directeur vanJustitie.

Berdasarkanpasal 4 keputusan Directeur van, Justitie dalam Bb. 9960 keterangan-keterangan  tersebut diatasdibuat oleh balai harta peninggalan diberikan dengan memungut bea meterai danbea adminitras.



Pasal 5.

Denganini ditambahkan pasal 36a Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, lihat disitu.



Pasal 6.

Tekspasal ini  yang telah diubah oleh S. 1923-356jo. 618, dimuat dalam catatan padaNot. 36a



Pasal 7. Dicabut dg.  S.1923-356, 618.



Pasal 8. Mulainya berlaku dan nama.

Senin, 12 Oktober 2009

TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN, PENGHAPUSAN/ PENCORETAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI JAMINAN FIDUSIA




Pengertian :

a.       Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

b.      Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.


Dasar Hukum:

1.      Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum;

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;

5.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;

6.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08-PR.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;

7.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

8.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.01.10-11 Tahun 2001 tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian dan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia.

10.  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.02.03-31 tanggal 8 Juli 2002 tentang Standarisasi Laporan Pendaftaran Fidusia dan Registrasi.

11.  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.HT.01.10-22 Tahun 2005 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia.


Persyaratan:

a.       Surat permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

b.      Salinan akta Notaris.

c.       Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan Jaminan Fidusia.

d.      Melampirkan lembar pernyataan (Lampiran I Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 – angka 5)

e.       Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Prosedur:

I.   Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia:

Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
    • Nama lengkap.

    • Tempat tinggal/tempat kedudukan.

    • Pekerjaan.

  1. Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia.

  1. Data perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.

  1. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).

  1. Nilai penjamin

  1. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.


II.  Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia:


  1. Permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

  1. Melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.

  1. Biaya permohonan.

  1. Pernyataan perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia untuk diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.

  1. Melampirkan Lembar Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.





III.  Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia:

  1. Hapusnya Jaminan Fidusia wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 7 hari setelah hapus.

  1. Lampiran dokumen pendukung:

    • Permohonan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia.

    • Sertifikat Jaminan Fidusia yang asli.

  1. Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.

  1. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan sertifikat dicoret dan disimpan dalam arsip Kantor Pendaftaran Fidusia.


IV.    Sertifikat Pengganti.

  1. Apabila rusak atau hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atas permohonan yang bersangkutan.

  1. Sertifikat Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang.

  1. Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan Sertifikat Pengganti.

  1. Biaya permohonan Sertifikat Pengganti.



V.      Cara Kerja Pejabat Penerima Pendaftaran Jaminan Fidusia.

  1. Memerikasa kelangkapan persyaratan permohonan.

2                  Apabila tidak lengkap, maka langsung dikembalikan,

3                  Apabila Lengkap:

·        Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.

·        Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.


Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.


VI.   Catatan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002:

1.      Sejak tanggal 1 April 2001 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah tidak lagi melakukan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia dan pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tempat kedudukan pemberi fidusia.

2.      Sejak tanggal 8 Juli 2002 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum difungsikan untuk melakukan perubahan, penghapusan/pencoretan dan mengeluarkan Sertifikat Pengganti atas sertifikat yang terdaftar dan didaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan melakukan pemantauan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.